Beranda       Tentang Kami       Link       Forum       Guestbook       Pencarian       Kamis, September 09 2010    

Opini
Publikasi
Sumber Data
Galeri
Quiz
Berita

« Halaman Sebelumnya

Liberalisasi Pendidikan di Jerman: Kredit Lunak Perbankan bagi Mahasiswa Jerman

(Kedai KebebasanJakarta) Belum lama ini Redaktur Newsletter http://www.dpp-pkb.org/, Ahsanul Minan mendapat kesempatan mengikuti seminar International Academy for Leadership (IAF) yang bertemakan “No Education: No Freedom, No Opportunity,” yang diselenggarakan oleh Friedrich Naumann Stiftung (FNSt) di Jerman, tanggal 13 – 25 Mei 2007. Pengalaman dan pengetahuan yang didapat selama mengikuti seminar, terutama mengenai pendidikan di Jerman ini ingin ia bagi pula kepada para pembaca situs Kedai kebebasan.

 

Sejak tahun 2005, negara bagian Nordrhein-Westfalen (North Rhein-Wesphalia), Jerman, menerapkan sistem pendidikan liberal. Pemerintah yang dikuasai oleh Partai Konservative dan Free Democratic Party (FDP) secara radikal melakukan reformasi sistem pendidikan, dengan menekankan pada pendekatan liberal, melalui perberlakuan UU tentang Kebebasan dalam Pendidikan Tinggi (Higher Education Freedom Law) dan UU tentang Biaya Pendidikan (Law on Studying Fees).

 

Keputusan untuk meliberalisasi dunia pendidikan (yang berarti sebuah proses untuk mengurangi peran negara dalam menangani sektor pendidikan dan pada saat yang sama memperluas peran masyarakat) ini diambil setelah sekian lama pemerintah dianggap gagal dalam meningkatkan kualitas dan daya saing lembaga pendidikan. Liberalisasi pendidikan dalam pandangan FDP ditekankan kepada dua prinsip utama, yaiti pemberian kebebasan memilih (sekolah atau bidang studi apa yang akan dipilih oleh pelajar) dan pemberian kesempatan yang sama bagis emua masyarakat untuk mengakses dunia pendidikan.

 

Undang-undang tentang Kebebasan dalam Pendidikan Tinggi mengatur perubahan status kepemilikan institusi perguruan tinggi menjadi milik swasta (swastanisasi perguruan tinggi). Perguruan tinggi diberi otoritas penuh mengelola kehidupannya, mulai dari penentuan kurikulum hingga pembiayaan. Swastanisasi perguruan tinggi ini juga mencakup status kepegawaian dosen sehingga tidak ada lagi dosen yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Adapun untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan, perguruan tinggi diperbolehkan untuk memungut biaya pendidikan dari mahasiswa serta diperbolehkan memiliki perusahaan sebagai mesin uang untuk menopang kebutuhan finansialnya.

 

Tujuan utama swastanisasi ini adalah meningkatkan kualitas dan daya saing perguruan tinggi. Memang hingga saat ini belum dapat diukur tingkat keberhasilan dari kebijakan swastanisasi ini. Dua tahun belum cukup untuk melihat progress kebijakan ini. Sedangkan pada saat yang bersamaan, kebijakan ini juga berarti bertambahnya beban mahasiswa karena hilang atau berkurangnya bantuan pemerintah terhadap mereka.

 

Peserta Seminar Pendidikan dan KebebasanDalam pembiayaan pendidikan, pemerintah juga mengeluarkan UU tentang Pembiayaan Pendidikan (Law on Studying Fees). Undang-undang ini antara lain mengatur perguruan tinggi dapat memungut biaya dari mahasiswa maksimal 500 Euro per semester, dengan ketentuan dana dikelola untuk kepentingan penyelengaraan pendidikan secara langsung. Dana ini tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain, misalnya investasi perusahaan milik kampus. Biaya pendidikan ini memang cukup mahal, namun mahasiswa dapat mengklaim pengembalian biaya tersebut bila kualitas pendidikan yang disediakan kampus tidak memadai.

 

Meski kebijakan liberalisme pendidikan telah diterapkan, bukan berarti pemerintah lepas tangan. Undang-undang tersebut mengatur tentang kewajiban pemerintah, yang salah satunya adalah menyediakan program kredit lunak bagi seluruh mahasiswa. Melalui NRW Federal Bank, pemerintah menyediakan fasilitas kredt lunak dengan plafon maksimal 10.000 Euro untuk setiap mahasiswa. Persyaratan pengajuan kredit tidaklah rumit. Hanya menyertakan surat keterangan dari kampus. Sedangkan proses pengembalian dana dapat dilakukan setelah mahasiswa menamatkan pendidikannya di perguruan tinggi. Mahasiswa diberi toleransi selama dua tahun setelah kelulusannya dengan anggapan bahwa waktu dua tahun tersebut dirasa memadai bagi mereka untuk mencari pekerjaan.

 

Lalu bagaimana cara mengontrol peruntukan dana kredit tersebut? Bukankah rawan untuk diselewengkan oleh mahasiswa?

 

Dana yang berasal dari kredir lunak tersebut dicairkan bertahap dan hanya dapat dicairkan untuk kepentingan pendidikan, misalanya untuk biaya per semester, kos, pembelian buku, dan lain-lainnya. Mahasiswa cukup menyertakan bukti pembayaran tersebut dalam proses pencairan dana kredit dari bank.

 

Kebijakan kredit lunak bagi mahasiswa ini merupakan salah satu prestasi gemilang dari pemerintahan koalisi partai konservatif dan FDP yang menguasai pemerintahan di Nordrhein-Westfalen.

 

 


Artikel ini disalin dari tulisan yang dibuat oleh Ahsanul Minan pada Newsletter www.dpp-pkb.org



 Versi Cetak  Kirim ke Teman Nilai Artikel Ini:
   Rating saat ini: 4 dari 5

Artikel Terkait:
Tentang Kami   08 Apr 2006
F. A. von Hayek   13 Apr 2006
Ludwig von Mises   13 Apr 2006
Frédéric Bastiat   13 Apr 2006
Charles de Montesqieu   17 Apr 2006
Benjamin Constant   17 Apr 2006
Harriet Martineau   17 Apr 2006
Henry George   17 Apr 2006
Liberalism A Primer   19 Apr 2006
Persaingan   19 Apr 2006

abd. hadir from 125.164.124.93 at 2008-05-26 05:10:45:
artikel diatas secara umum sudah sangat bagus. namun ada hal yang ingin saya sampaikan sebagai catata kaki, bahwa artikel diatas tidak sama sekali menyinggung posisi mahasiswa hari ini. artinya kebebasan yang seharusnya adalah kebebasan hak asasi mahasiswa bukan kebebasan lembaga pendidikan dalam mengkebiri mahasiswanya OK.....!

Berikan komentar Anda tentang artikel ini::
Name *
Email *
Website
Your IP 38.107.191.108
Your comment *
 
(c)2010 Kedai-Kebebasan.org